Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun, Tidak Profesional Tangani Brigadir J

Riana Rizkia, MPI
Brigadir FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kasus pembunuhan Brigadir J memakan korban lagi. Kali ini, mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF selesai menjalani sidang kode etik. Sidang Etik digelar karena ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (12/9/2022).

Berdasarkan hasil putusan sidang yang disiarkan di YouTube Polri TV Radio, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri. "Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucapnya.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network