JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kasus pembunuhan Brigadir J memakan korban lagi. Kali ini, mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF selesai menjalani sidang kode etik. Sidang Etik digelar karena ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (12/9/2022).
Berdasarkan hasil putusan sidang yang disiarkan di YouTube Polri TV Radio, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri. "Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucapnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait