Selanjutnya ada sejumlah perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel yakni AKP A, AKP S, dan Aiptu BP."Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," katanya.
Listyo mengatakan, proses penindakan etik terhadap para anggota polisi itu segera dilakukan. Dia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar etik tersebut bertambah.
Dia mengungkap, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 personel Polri terkait penyidikan tragedi Kanjuruhan. "Tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan lima lainnya (berasal dari masyarakat). Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.
Sebagai informasi, Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Para tersangka di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait