Ini Alasan 11 Gas Air Mata Ditembakkan ke arah Tribun Stadion Kanjuruhan

Avirista Midaada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: doc. iNews.id)

Selanjutnya ada sejumlah perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel yakni AKP A, AKP S, dan Aiptu BP."Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," katanya.

Listyo mengatakan, proses penindakan etik terhadap para anggota polisi itu segera dilakukan. Dia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar etik tersebut bertambah.

Dia mengungkap, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 personel Polri terkait penyidikan tragedi Kanjuruhan. "Tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan lima lainnya (berasal dari masyarakat). Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Sebagai informasi, Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Para tersangka di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network