"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim. Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Dia menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal.
Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. "Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," katanya.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Terbukti Perkosa Santriwati, Putra Kiai Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/terbukti-perkosa-santriwati-putra-kiai-jombang-mas-bechi-divonis-7-tahun-penjara/all.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait