MALANG, iNewsPasuruan.id - Korban Tragedi Kanjuruhan tidak terima. Mereka mengajukan gugatan ganti rugi Rp20 miliar ke sejumlah institusi negara. Surat gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen oleh Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) pada pekan ini. Sekretaris Tim Tatak, Khusairi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan materi gugatan. Salah sautnya menghitung jumlah kerugian masing-masing korban akibat kerusuhan maut 1 Oktober 2022 lalu.
"Jumlah korban yang kami dampingi atau memberi kuasa kepada kami sebanyak 20 orang," kata Khusairi saat ditemui, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah kerugian yang digugat masing-masing korban rata-rata sebesar Rp 1 miliar per orang. Nilai itu, kata dia, dapat bertambah melihat perkembangan penghitungan masing-masing korban.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait