MUI Haramkan Joget Pargoy karena Mengundang Syahwat dan Syahwat Lawan Jenis

Widya Michella, Ricky Agustian
Sekelompok remaja tengah mempraktikkan salah satu gerakan joget pargoy. (Foto: Ramdany Eka/YouTube)

JEMBER, iNewsPasuruan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan joget pargoy karena mengandung gerakan erotis dan syahwat lawan jenis. Fatwa haram atas joget pargoy tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.

Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist. "Hukum Joget 'Pargoy' adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan  aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi petikan tausiah MUI Jember, dikutip Rabu (30/11/2022).

MUI Jember, dalam suratnya, menyatakan fenomena joget pargoy viral marak ditemukan di kegiatan atau acara di wilayah tersebut. Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network