“Kami upayakan dengan mengedukasi masyarakat. Saya sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kami akan luncurkan buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Kakorlantas berharap masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Apabila ditemukan pelanggaran mengenai pengendara di bawah umur, maka itu akan menjadi tanggung jawab orang tuanya.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah tahu aturan lalu lintas. Sehingga tidak ada lagi jawaban, ‘saya tidak tahu Pak’. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kami tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ujar Kakorlantas.
Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Sekadar informasi, pemohon yang gagal dalam ujian tertulis atau ujian praktek harus menunggu sekitar dua minggu untuk melakukan pemohonan SIM kembali.
Meski tidak perlu membayar lagi untuk mendaftar, tapi waktu tunggu tersebut dianggap sangat lama. Oleh karena itu, Polri sedang menggodok cara terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik saat pemohonan SIM. Bahkan, ada wacana apabila pemohon gagal dalam ujian, bisa mengulanginya pada hari itu juga.
Namun, belum ada regulasi yang ditetapkan untuk wacana tersebut dan saat ini metode dalam pemohonan SIM masih sama seperti sebelumnya. Diharapkan buku panduan yang akan diluncurkan dapat membuat masyarakat lebih mudah dalam menjalani ujian SIM.
https://otomotif.sindonews.com/read/988557/183/banyak-yang-gagal-ujian-sim-polisi-siapkan-buku-contekan-1672963276
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait