Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya. "Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," katanya. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya Venna Melinda. Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin siang tadi.
https://jatim.inews.id/berita/artis-ferry-irawan-ditahan-usai-diperiksa-8-jam.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait