Jemaah Umrah Terjerat Kasus Peluk Wanita Lebanon di Kakbah, Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Edi Purwanto, Rizky Syahrial
Ilustrasi Umrah. Foto Dok

"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya. Arifin pun berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin

 https://www.inews.id/news/nasional/jemaah-umrah-indonesia-terlibat-kasus-pelecehan-di-arab-saudi-kjri-siapkan-bantuan-hukum.
 



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network