"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya. Arifin pun berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin
https://www.inews.id/news/nasional/jemaah-umrah-indonesia-terlibat-kasus-pelecehan-di-arab-saudi-kjri-siapkan-bantuan-hukum.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait