Kapolres Banyuwangi, Kompol Deddy Foury Millewa menjelaskan, kedua pelaku mulai menjalankan aksi dengan berusaha menjemput korban untuk diajak jalan-jalan. Di tengah perjalanan, korban langsung dieksekusi dengan cara leher korban dijerat pelaku menggunakan tali tambang hingga tewas.
"Kedua pelaku pun membuang jasad korban ke Sungai Setail, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi yang berjarak empat puluh kilometer dari tempat tinggal korban," ujar Deddy, Senin (23/1/2023). Kasus ini terungkap setelah salah satu keluaraga melaporkan telah kehilangan anggota keluarga selama dua hari, yakni sejak keluar rumah bersama orang yang tak dikenal.
Berkat laporan hilangnya anggota keluarga tersebut identitas mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Stail Kecamatan Tegaldlimo pada Jumat (20/1/2023) tersebut terungkap. Setelah mayat korban diautopsi di RSUD Blambangan, maka ditemukan adanya luka tanda penganiayaan. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegasnya.
https://daerah.sindonews.com/read/1003447/704/sadis-2-pria-ini-bunuh-dan-buang-mayat-janda-banyuwangi-ke-sungai-1674468078
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait