JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersalah atas kasus tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).
Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya. Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa.
Editor : Bian Sofoi