Mantan Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Donasi Korban Lion Air

Edi Purwanto
Eks Presiden ACT Ahyudin (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersalah atas kasus  tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).

Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya. Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network