Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).
https://www.inews.id/news/nasional/eks-presiden-act-ahyudin-divonis-35-tahun-penjara-karena-gelapkan-donasi-korban-lion-air/all.
Editor : Bian Sofoi