Mantan Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Donasi Korban Lion Air

Edi Purwanto
Eks Presiden ACT Ahyudin (foto: MPI)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).

https://www.inews.id/news/nasional/eks-presiden-act-ahyudin-divonis-35-tahun-penjara-karena-gelapkan-donasi-korban-lion-air/all.
 



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network