Dia menegaskan sedang melacak dugaan pendanaan janggal menjelang Pemilu 2024. "Ya kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami saja. Termasuk terkait dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu," kata Ivan dilansir Okezone, Sabtu (28/1/2023).
Dia menegaskan, PPATK akan menjalankan tugas dan fungsinya melacak serta menganalisa aliran uang janggal yang berkaitan dengan tindak pidana. Termasuk juga, soal aliran pendanaan pemilu 2024. "Jadi terkait bagaimana aturan ditegakkan termasuk urusan pendanaan pemilu," tandasnya.
.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait