JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
Putusan hakim tersebut membuat pengacara kedua terpidana sangat kecewa. Sejak awal, para pengacara tidak berharap banyak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dari awal hakim sudah berat, mulai dari pertanyaan pada saksi, Bu Putri, itu hakim sudah menyimpulkan, makanya pernah saya sampaikan untuk tingkat Pengadilan Negeri ini kami tak berharap banyak,” ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait