JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
Putusan hakim tersebut membuat pengacara kedua terpidana sangat kecewa. Sejak awal, para pengacara tidak berharap banyak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dari awal hakim sudah berat, mulai dari pertanyaan pada saksi, Bu Putri, itu hakim sudah menyimpulkan, makanya pernah saya sampaikan untuk tingkat Pengadilan Negeri ini kami tak berharap banyak,” ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Arman juga mengatakan Putri sudah tahu suaminya dijatuhi hukuman mati. Ini memicu kekecewaannya pada hakim. Selain itu, Putri juga kecewa dengan vonis yang diberikan kepadanya. "Klien saya pasti kecewa, apalagi Bu Putri, kok korban dihukum seberat itu," kata Arman.
Arman menambahkan, kliennya memang siap menerima hukuman berat, tapi tidak sampai hukuman mati seperti yang dijatuhkan hakim saat ini. "Pak Ferdy Sambo siap mengambil risiko tertinggi, itu yang harus saya sampaikan karena dari uji coba Pak Ferdy Sambo juga setuju dengan kita," ujarnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait