SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Hasil sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023), dengan korban tewas 135 orang sangat mengejutkan. Majelis Hakim memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi karena tidak terbukti bersalah dalam kejadian tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait