Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Eks Kasat Samapta Polres Malang Langsung Menerima

Edi Purwanto, Lukman Hakim
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

Bambang Sidiq Achmadi langsung menerima putusan ini, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter. Pada akhirnya, pembubaran dilakukan menggunakan tembakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

https://jatim.inews.id/berita/eks-kasat-samapta-polres-malang-divonis-bebas-di-kasus-tragedi-kanjuruhan?_ga=2.76719505.528971861.1678879852-2129548819.1678879852.



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network