Hasil TKP menunjukkan bukti petunjuk bahwa kamar 51 dihuni oleh seorang laki-laki diduga pelaku. Dan hasil keterangan saksi penjaga maupun pemilik hotel dikembangkan diketahui alamat bersangkutan. Petugas juga melakukan penggeledahan kamar kos pelaku di Ngemplak. "Ada bukti lain menguatkan dugaan jika lelaki itu adalah pelaku,"ujarnya.
Bukti tersebut adalah surat yang ditulis tangan dan celana serta baju berlumuran darah. Kemudian pihak penyidik melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap di Temanggung. Dia bersembunyi di salah satu rumah keluarganya. Pelaku mutilasi ini kemudian dibawa ke polda untuk pemeriksaan.
Editor : Bian Sofoi