1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantungan, Reformasi Hukum Malaysia Hapus Hukuman Mati

Edi Purwanto, Anton Suhartono
Tiang gantungan. Foto: dok iNews Network/kolase Instagram

"842 lainnya telah habis upaya hukum banding mereka sementara 25 lainnya ditolak oleh dewan pengampunan negara bagian masing-masing," kata Singh.

Dia menambahkan, terpidana mati memiliki 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas kewajiban hukuman mati atas mereka setelah UU berlaku. "Ini bukan banding untuk hukuman mereka, tapi pengajuan untuk meninjau kembali kewajiban hukuman mati mereka oleh Pengadilan Federal," katanya.

Singh menegaskan, hakim tetap punya kewenangan tetap melanjutkan hukuman mati pada kasus-kasus tertentu karena memiliki diskresi. "Pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mempertahankan hukuman mati jika diputuskan demikian. Narapidana juga memiliki kesempatan untuk mengajukan petisi banding grasi ke dewan grasi negara bagian," ujarnya.
 



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network