Tukang Las Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Menjadi Kurir 32 Kg Sabu-Sabu

Edi Purwanto, Lukman Hakim
Terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Surabaya. (lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati. Terdakwa dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg).  Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).

Aldi dalam tuntutan tersebut terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network