SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati. Terdakwa dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg). Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).
Aldi dalam tuntutan tersebut terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait