Tukang Las Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Menjadi Kurir 32 Kg Sabu-Sabu

Edi Purwanto, Lukman Hakim
Terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Surabaya. (lukman Hakim).

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel.  Selain itu, empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," ujarnya.

 https://jatim.inews.id/berita/bawa-32-kilogram-sabu-tukang-las-asal-sidoarjo-dituntut-hukuman-mati.



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network