BENGKULU, iNewsPasuruan.id - Seorang oknum tenaga honorer guru Sekolah Dasar (SD) berinisial KM (32), diduga mencabuli anak didiknya. Oknum guru honorer warga Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga mencabuli muridnya sesama jenis kelamin.
Diduga kuat pencabulan sudah berlangsung selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023. Total korban pencabulan sebanyak 19 orang.
Untuk korban pencabulan sesama jenis, terduga pelaku sudah melakukan kepada 12 orang. Sementara, korban pencabulan sebanyak 7 bocah. Perbuatan pencabulan sesama jenis ini diperbuat terduga pelaku sebanyak 32 kali.
Di mana dari 12 korban pencabulan sesama jenis kelamin, terduga pelaku melakukan perbuatannya dari 1 hingga 5 kali kepada setiap 12 bocah. Lalu, korban dugaan pencabulan dilakukan sebanyak 11 kali kepada 7 orang korban yang setiap korbannya dilakukan dari 1 kali hingga 3 kali pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir.
Terduga pelaku, kata Yunnan, bekerja sebagai honorer guru di salah satu SD di Kabupaten Bengkulu Utara. "Korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sebanyak 19 orang," kata Yunnan dihubungi jurnalis MNC Portal Indonesia, Minggu (16/4/2023).
Untuk menjalankan aksinya, jelas Yunnan, terduga pelaku mengiming-iming 19 korban akan memberikan nilai bagus kepada murid-muridnya. Dari pengakuan terduga pelaku, pria 32 tahun ini sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.
"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD," jelas Yunnan.
Lokasi yang digunakan sebanyak 8 tempat kejadian perkara (TKP). Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.
"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin dilakukan sebanyak 43 kali. Rinciannya, pencabulan sesama jenis 32 kali dan pencabulan sebanyak 11 kali," jelas Yunnan.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.
https://news.okezone.com/read/2023/04/16/340/2799561/guru-honorer-di-bengkulu-cabuli-19-murid-sd-modusnya-beri-nilai-bagus?page=2
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait