PADANGLAWAS, iNewsPasuruan.id - Polisi menangkap MN (38), seorang suami yang diduga merobek kemaluan istri dengan tangan hingga luka tiga jahitan. Penganiayaan terjadi karena sang istri menolak berhubungan seks sejak bulan Ramadhan. Warga Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, tersebut kini mendekam di ruang tahanan, Kamis (25/5/2023).
Kapolsek Barumun AKP Miftahundin Harahap menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga disebabkan suami kesal dengan tingkah istrinya yang selalu menolak ketika diajak berhubungan intim. "Pelaku ini merobek kemaluan istrinya dengan tangannya. Akibatnya kemaluan istri dijahit sebanyak tiga jahitan," kata Miftahnundin.
Editor : Bian Sofoi