MN sempat melarikan diri ke daerah Langgar Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dia berhasil ditangkap, Rabu (24/5/2023), dan kini ditahan di Mapolsek Barumun. Dia dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepada penyidik, MN mengakui perbuatannya. MN mengaku kesal karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim tanpa alasan jelas sejak Ramadhan lalu. Akibat perbuatannya, sang istri harus menjalani perawatan di rumah sakit. "Sudah berapa kali ku minta tapi tak diberi. Namanya juga manusia kan. Saya paksa-paksa pakai tangan. Sekarang saya menyesal," ujar MN, Rabu (24/5/2023).
Editor : Bian Sofoi