JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Aparatur sipil negara (ASN) wajib menyimak. HUT ke-78 Kemerdekaan RI dirayakan pada Kamis, 17 Agustus 2023. Hari kemerdekaan Indonesia ini ditetapkan menjadi hari libur nasional. Dengan demikian hari Jumat (18/8/2023) adalah hari kecepit nasional. Apakah hari Jumat ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Pemerintah dalam memutuskan hari libur nasional selalu mengumumkannya ke publik. Namun, berdasarkan pada SKB 3 Menteri No 624 Tahun 2023, No 2 Tahun 2023 serta No 2 Tahun 2023 ditentukan kalau 18 Agustus 2023 bukan libur nasional ataupun cuti bersama. Sehingga libur HUT ke- 78 RI cuma satu hari, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dengan demikian, tanggal merah pada bulan Agustus cuma jatuh pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait