ASN Wajib Menyimak, Jumat 18 Agustus Hari Kejepit Nasional, Jadi Cuti Bersama?

Edi Purwanto
Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Foto:iNews Network

Kemudian bersumber pada SKB 3 Menteri, masih terdapat beberapa bertepatan pada libur nasional serta cuti bersama sampai akhir tahun 2023. Seperti Kamis, 28 September adalah libur nasional memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Setelah itu Senin, 25 Desember 2023 Hari Raya Natal serta 26 Desember cuti bersama Natal.

Pada Agustus 2023 pula terdapat beberapa peringatan nasional lainnnya, tetapi tidak tercantum libur nasional, di antara lain Hari Dharma Perempuan Nasional( 5 Agustus); Hari Pensiunan Nasional serta Hari Kebangkitan Teknologi Nasional( 10 Agustus).

Setelah itu, Hari Pramuka( 14 Agustus); Hari Konstitusi Republik Indonesia( 18 Agustus); Hari Kementerian Luar Negara Indonesia( 19 Agustus); Hari Maritim Nasional( 21 Agustus) serta Hari Jakarta Membaca( 24 Agustus). 



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network