PASURUAN, iNewsPasuruan.id – Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa, 19 September 2023. Dia divonis bersalah dalam kasus pengancaman dan pembunuhan terhadap seorang warga Muhammadiyah.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. "Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanudin dan denda Rp10 juta," kata majelis hakim.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait