Setelah vonis ini diumumkan, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Abdul Wakhid, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa, melainkan ancaman untuk membunuh, dan oleh karena itu seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
Terlebih lagi, Andi Pangerang Hasanuddin memiliki status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdul Wakhid juga menyatakan bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang akan melaporkan kasus ini ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait