PBNU Usul Kemenag Bentuk Direktorat Khusus Tangani Pesantren

Edi Purwanto, Widya Michella
Aktivitas di Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan. PBNU mengusulkan Pondok Pesantren diurus Direktorat Pesantren. Foto : Istimewa

Fungsi pesantren mencakup perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut belum berjalan secara optimal.

Lebih lanjut, dua fungsi terakhir, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, belum memiliki regulasi turunan. Ini karena fungsi-fungsi tersebut adalah tanggung jawab berbagai kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai sektor utama.

Munas NU 2023 sepakat bahwa diperlukan regulasi turunan setingkat Perpres mengingat cakupan yang luas dan jumlah pesantren yang banyak. Tujuannya adalah agar amanat Undang-Undang Pesantren dapat berjalan optimal atau melalui pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat, seperti Direktorat Jenderal.



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network