“Sembilan narapidana terorisme yang kami terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” kata Jayanta.
Para napiter ini sudah diperiksa kelengkapan administrasinya. Selain iu juga pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.
"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," kata Jayanta.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait