Hasyim dan pengunjuk rasa lainnya mendesak BPN Kabupaten Pasuruan untuk menghentikan proses PTSL di lahan seluas 120 hektare. Apalagi, warga yang menggarap lahan tersebut sama sekali tidak pernah diajak berunding mengenai jual beli lahan garapan. Kepala Divisi PT PIER, Sudarto mengaku tidak terlibat secara langsung terkait proses jual beli lahan yang dimaksud oleh warga."Kita terima tuntutan warga, dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan di kantor pusat di Surabaya," jelas Sudarto. Setelah mendapat jawaban dari pihak manajemen PT PIER, warga dua desa akhirnya membubarkan diri.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait