Tentang pemasangan selang makan pada pasien, Ferdi menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan bukan sembarangan. Pemasangan selang makan dilakukan karena beberapa jam kemudian kondisi pasien menurun dan tidak mendapatkan asupan cairan dan nutrisi yang cukup melalui mulut.
"Pemasangan selang makan dilakukan untuk mencegah masuknya cairan ke saluran pernapasan, terutama karena pasien tidak sadar pada saat itu. Ini adalah prosedur yang umum dilakukan untuk pasien dalam kondisi seperti itu," jelas Ferdi.
Kemudian dokter memutuskan untuk memindahkan pasien ke ruang ICU. Namun, saat proses pemindahan, pasien mengalami syok sebanyak dua kali. Pasien akhirnya dapat dipindahkan ke ruang ICU sekitar pukul 01.00 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien didiagnosis mengalami syok demam berdarah dan infeksi saluran pernapasan," jelas dr. Ferdi.
Kepala Bidang (Kabid) Medis RSUD Grati, dr. Aris, menjelaskan bahwa rumah sakit RSUD memiliki tipe C, yang berarti ada kewenangan yang terbatas, mulai dari SDM hingga infrastruktur. Oleh karena itu, pasien dirujuk ke rumah sakit tipe B atau A.
"Jadi, kami di RSUD Grati telah melakukan tindakan sesuai dengan SOP," terangnya.
Editor : Bian Sofoi