DPC PKB Pasuruan Polisikan Lukman Edy Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ninon Raka
DPC PKB Pasuruan melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy. Foto:Ninon Raka

PASURUAN, iNiPasuruan.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy, ke Polres Pasuruan pada Kamis (8/8/2024) sore. Langkah ini diambil atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Lukman Edy terkait pengelolaan keuangan partai.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Hindun Anisah, menegaskan bahwa tuduhan Lukman Edy mengenai pengelolaan keuangan PKB yang tidak pernah diaudit adalah tidak berdasar dan telah merusak reputasi partai. “Kami melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Hindun dengan tegas.

Hindun juga menambahkan bahwa tuduhan tersebut secara langsung menyerang kehormatan partai, terutama mengenai transparansi dan keteraturan pengelolaan keuangan PKB. “Tuduhan ini tidak benar dan bisa dibuktikan melalui bendahara kami,” jelas Hindun, menyanggah pernyataan yang dilontarkan oleh Lukman Edy.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini untuk menjaga nama baik partai dan memastikan keadilan. Laporan ini muncul setelah DPC PKB Kota Pasuruan juga melaporkan Lukman Edy ke Polres Pasuruan Kota pada Rabu (7/8/2024) siang, terkait pernyataan kontroversial yang sama mengenai pengelolaan keuangan partai.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Lukman Edy tersebut dianggap mencemarkan nama baik PKB, terutama di mata publik, dan dinilai sebagai berita bohong yang merugikan partai. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi PKB Pasuruan yang tidak ingin reputasi partai tercoreng oleh informasi yang tidak benar.

Dengan laporan ini, DPC PKB Pasuruan berharap keadilan dapat ditegakkan dan menjaga integritas partai di tengah isu yang mencuat. Upaya hukum ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan yang dapat merusak nama baik orang lain.

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network