DPR Imbau Masyakarat Jauhi Judi Online, Sebut Ancaman Pidananya Berat 

Rico Afrido Simanjuntak
Kecanduan Judi Online.Foto: Okezone.com

JAKARTA, iNews.id - Maraknya judi online yang terjadi di pelosok negeri belakangan ini, membuat wakil rakyat di DPR prihatin. 

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Christina Aryani, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat.

Christina mengingatkan, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.

"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Di sisi lain, Christina prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network