Selain itu tindakan yang sifatnya paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok dan pe mindahan secara paksa anak dari suatu kelompok tertentu ke kelompok lainnya juga merupakan kategori kejahatan genosida. Adapun kejahatan terhadap kemanusiaan tercantum dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penghilangan orang secara paksa, maupun kejahatan apartheid.
Kejahatan kemanusiaan juga mencakup perampasan kemerdekaan atau perampasan ke bebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. Tindakan lainnya meliputi pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. Begitu juga tindakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Didik menegaskan, HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri man usia, bersifat universal, dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh di abaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.”Maka tidak ada alasan bagi siapa pun termasuk pemerintah untuk tidak memerangi kejahatan tersebut. Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelanggar HAM. Saya juga mendorong pemerintah, khususnya aparat keamanan dan aparat hukum, untuk terus menghadirkan keamanan masya rakat dan melakukan tindakan penegakan HAM,” tandasnya. Koran SINDO
Editor : Bian Sofoi