get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kini Ditahan

Senin, 08 Agustus 2022 | 14:32 WIB
header img
Putri Candrawathi/Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Tim khusus Polri menetapkan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal sebagai  tersangka pembunuhan berencana. Hal itu diketahui usai terlibat dalam tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri. "Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik. "(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi. Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," terangnya.

Adapun ketika ditanya mengenai peran Ricky dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup. "Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup," tandasnya. Sebelumnya, Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen. "Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022). Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut