get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Begini Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:16 WIB
header img
Ferdy Sambo Foto:dok

JAKARTA, iNewsPasuruan - Motif mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J masih menjadi misteri setelah adanya pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri menegaskan bahwa Tim Khusus (Timsus) Polri masih terus mencari tahu motif penembakan. Penyidik juga tengah mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Kapolri.

Listyo mengatakan bahwa pihaknya juga belum dapat memberikan kesimpulan. Menurut dia, Timsus Polri juga masih membutuhkan sejumlah keterangan ahli.

"Terkait motif tadi sudah disampaikan pendalaman masih dilakukan dan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli di samping kesesuaian saksi-saksi, dan tentunya ini jadi bagian yang harus kami tuntaskan," sambungnya.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD juga enggan blak-blakan soal motif pembunuhan Brigadir J tersebut. Dia hanya menyebut bahwa motif pembunuhan sangat sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujarnya di hari yang sama.

Mahfud MD meminta masyarakat tetap menunggu apa motifnya sebenarnya melalui keterangan Polri. Apalagi sudah banyak beredar terkait motif yang ada di tengah masyarakat. "Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," sambungnya.

Sementara itu pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menduga ada beberapa motif terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Sebenarnya Polri sudah tahu tapi memang tidak mau disampaikan saja itu," kata Kamaruddin dilansir Sindonews, Kamis 11 Agustus 2022.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa salah satu motif yang mendorong peristiwa pembunuhan itu terjadi yakni adalah dugaan perzinahan. "Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu (Putri) karena ibu putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ujarnya.

"Jadi supaya pers tahu almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak," tambahnya.

Selain itu, kata Kamaruddin, motif lainnya juga disinyalir dari adanya dugaan bisnis narkotika sabu, judi dan lain-lainnya. "Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," tutur Kamaruddin.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah maraton memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob mulai dari pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J usai menerima laporan dari istrinya saat di Magelang.

Dia pun menyampaikan bahwa motif sementara pembunuhan Brigadir J karena Sambo tersulut emosi usai mendapat kabar dari istrinya dari Magelang.

“Saya ingin menyampaikan tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istirnya PC bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Josua," kata Andi, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi mengatakan bahwa saat itu Ferdy Sambo langsung memanggil Brigadir Ricky Rizal dan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. "FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan," tandasnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo Diduga menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.iNewsPasuruan

 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut