get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Ada yang Bawa Bom Asap di Depan Arema FC, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Irjen Nico Afinta Ditarik ke Mabes, Polisi Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim

Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:31 WIB
header img
Ngerinya Pintu 13 Stadion Kanjuruhan layaknya kuburan massal. Polisi bakal memeriksa 6 tersangka hari ini (11/10/2022). (Foto: Avirista Midaada)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ada perubahan signifikan di tubuh Polda Jawa Timur pascatragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Perubahan pejabat dan penyelidikan dilakukan bersamaan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta ditarik ke Mabes Polri sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai pejabat baru, Irjen Pol Teddy Minahasa ditunjuk menjabat Kapolda Jawa Timur.  Pada waktu hampir bersamaan, Polda Jatim rencananya memeriksa enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022) hari ini. Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 itu menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

"Rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari Sindonews, Selasa (11/10/2022).

Dia menuturkan, pemeriksaan para tersangka dilakukan di Polda Jawa Timur. "Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," tutur Dedi Prasetyo.

Untuk diketahui, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka itu adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita. Kemudian, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Secara paralel. Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sedangkan personel dari Satbrimobda Jawa Timur, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL. iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut