MALANG, iNewsPasuruan.id - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus demo berujung kericuhan di depan Kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu. Usai diperiksa, Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lima dari tujuh tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka antara lain, Adam Riski (24) berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. M Fauzi (24) berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke Kantor Arema FC.
"Yang ketiga Noval Maulana (21), membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga melakukan pemukulan kepada korban. Keempat adalah Harian Cahya (29), juga diamankan karena menganiaya korban yakni penjaga Kantor Arema FC," kata Budi di Mapolresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023).
Budi melanjutkan tersangka kelima yang dikenakan Pasal 170 KUHP adalah Kholid Aulia (22). Dia juga berperan melempar batu ke Kantor Arema FC. Adapun dua tersangka lain dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Mereka yakni Feri Krisdiyanto (37), yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan menggelar pertemuan untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi. "Tersangka kedua Fanda Harianto alias Ambon. Fanda berusia 34 tahun. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya mengamankan total 115 orang buntut insiden itu. Secara terperinci, para pihak yang diamankan terdiri dari 107 orang diduga melakukan demonstrasi di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga. Sementara 13 lainnya ditetapkan sebagai saksi lantaran belum ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mereka.
Editor : Bian Sofoi