get app
inews
Aa Read Next : Dikunjungi Polisi Terus Menerus, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi Ulang, Ada Apa?

Terungkap Ada yang Bawa Bom Asap di Depan Arema FC, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:02 WIB
header img
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC. Ini perannya masing-masing. (Foto: Avirista Midaada)

"Sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," katanya.  Sisanya, delapan ada delapan orang diamankan dari tempat berbeda. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi. 

Kelima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman sembilan tahun penjara.  Dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enam tahun penjara, atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya bendera kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat bernoda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tujuh orang tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.

https://jatim.inews.id/berita/ini-peran-7-tersangka-kasus-demo-ricuh-di-kantor-arema-fc.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut