SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Polisi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Penahanan dilakukan penyidik Mabes Polri setelah melakukan pemeriksaan tersangka Tragedi Kanjuruhan selama 10 jam di Polda Jatim, Senin (24/10/2022). Keenam tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukito; Security Officer Suko Sutrino; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka diduga bersalah atas tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai tersangka. "Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua hari ini, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Pantauan di lokasi, keenam tersangka langsung dibawa ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan ketat polisi. Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka direktur PT LIB, Achmad Hadian Lukita, Burhadnudin mengatakan, kliennya telah dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim.
"Ini adalah bagian dari proses hukum. Kejadian ini adalah bentuk empati," katanya. Burhanudin mengatakan sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya. Namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi