get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Eks Kasat Samapta Polres Malang Langsung Menerima

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:56 WIB
header img
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Hasil sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023), dengan korban tewas 135 orang sangat mengejutkan. Majelis Hakim memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi karena tidak terbukti bersalah dalam kejadian tersebut.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut