SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Hasil sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023), dengan korban tewas 135 orang sangat mengejutkan. Majelis Hakim memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi karena tidak terbukti bersalah dalam kejadian tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
Bambang Sidiq Achmadi langsung menerima putusan ini, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter. Pada akhirnya, pembubaran dilakukan menggunakan tembakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.
https://jatim.inews.id/berita/eks-kasat-samapta-polres-malang-divonis-bebas-di-kasus-tragedi-kanjuruhan?_ga=2.76719505.528971861.1678879852-2129548819.1678879852.
Editor : Bian Sofoi