get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Pasutri asal Deliserdang, Dua Anaknya Meninggal Hitungan Hari, Diduga Gagal Ginjal Akut

Laporan Khusus Gagal Ginjal Akut; Menko PMK Minta Kades, Bidan Desa, Lakukan Penyisiran Anak

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:21 WIB
header img
Tiga zat berbahaya ditemukan pada balita dengan kondisi gagal ginjal akut. (Foto: Alodokter)

Sejumlah apotek di Kota Pasuruan masih kedapatan memajang obat sirup di etalase meski penjualannya sudah dilarang oleh pemerintah. Foto:ilustrasi
 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur (Jatim) Erwin Astha mengimbau tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan di Jatim sementara tidak meresepkan obat sirup kepada pasien. Setidaknya hingga ada pengumuman lanjutan dari pemerintah. "Seluruh apotek juga diimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," kata Erwin, Jumat (21/10/2022).

Untuk diketahui, jumlah kasus gagal ginjal akut secara nasional hingga Selasa (18/10/2022) telah mencapai 206 kasus. Jumlah itu berasal dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Sementara di Jatim, hingga Kamis (20/10/2022), tercatat ada 23 kasus. Sebanyak 12 pasien di antaranya meninggal dunia. Selain itu, kata dia, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, sementara diimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.

Sejumlah kabupaten/kota sudah mengambil langkah antisipasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan menggelar sidak di sejumlah apotek usai penerbitan larangan penjualan sejumlah obat sirup. Larangan itu terkait kasus gagal ginjal akut atau accute kidney injury (AKI) pada anak. Dalam sidak tersebut, petugas Dinkes Pasuruan menemukan sejumlah apotek masih memajang obat berbentuk cair yang dilarang oleh pemerintah di etalase.

Meski begitu, pihak apotek berdalih sudah tidak menjual obat sirup yang mengandung paracetamol kepada masyarakat. "Mulai hari ini apotek sudah tak melayani masyarakat jika ingin membeli obat sirup, sudah ditempel larangan," kata salah seorang pemilik apotek, Olivia, Kamis (20/10/2022). Dinkes Kota Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat sirup yang mengandung paracetamol. "Apotek juga diimbau untuk tak melayani atau menjual obat sirup atau cair kepada masyarakat," kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pasuruan, Ika Anggriani.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut