MALANG, iNewsPasuruan.id - Slogan HUT RI ke-77 RI, pulih lebih cepat bangkit lebih kuat ternyata hanya sekadar slogan. Belum sepenuhnya bangkit dari efek Covid, masyarakat sudah oleng diterpa kenaikan tarif jalan tol Pandaan-Malang, mulai Selasa (3/1/2022) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol Pandaan - Malang rute terjauh, yakni Rp1.000 untuk golongan I-II, dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
Kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Dengan demikian, tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp35.500. Sedangkan untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500. Sementara untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.
Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000. Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp 1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp 2.000 untuk golongan IV dan V.
Editor : Bian Sofoi