SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban artis Venna Melinda. Penyidik Polda Jatim telah melakukan gelar perkara atas kasus kekerasan dengan korban mantan Putri Indonesia tersebut.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengungkapkan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu (11/1/2023). Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV. Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya. Selanjutnya pada hari ini, katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).
Atas kejadian itu, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, menyebut Ferry Irawan membekap mulut hingga memiting sang istri, Venna Melinda, jika sedang emosi. Peristiwa itu, menyebabkan kliennya mengalami cedera tulang rusuk.
"Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam," kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Dia menyebut, kliennya tak hanya mengalami KDRT oleh Ferry Irawan saat di Kediri. Venna Melinda sudah mengalami kekerasan itu selama tiga bulan terakhir.
"Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir," ujarnya. Hotman menyatakan, Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas.
Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu Venna yang mencukupi kebutuhan hidup. Hotman mengungkapkan kedatangan mendampingi Venna untuk melengkapi BAP dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
"BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," ujar Hotman.
Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Dia terancam pidana lima tahun penjara.
Editor : Bian Sofoi