get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fakta Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto, No 7 Bikin Bulu Kudu Merinding

5 Fakta Perampokan Wali Kota Blitar Santoso, No 1 Motif Belum Diungkap, Dua Pelaku Masih Buron

Kamis, 12 Januari 2023 | 22:05 WIB
header img
Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso dirampok, Wali Kota dan istri beserta 3 penjaga disekap. Foto: Roby Ridwan/iNews.id

BLITAR, iNewsPasuruan.id - Polisi menangkap tiga dari lima kawanan perampok yang menyatroni rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso 12 Desember 2022. Perampok menyekap Santoso dan istri serta 3 orang petugas satpol PP. Mereka masuk ke rumah dinas dengan mengendarai mobil pelat merah yang belakangan diketahui sebagai pelat palsu.

Kurang lebih sebulan setelah aksi perampokan, tiga pelaku perampokan berhasil ditangkap.  Ketiga pelaku, MJ (53) warga Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang; ASM (53), warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan AJ (57) warga Kabupaten Jombang. Sementara dua orang lainnya masih diburu petugas.

Seperti memberi kado ulang tahun bagi Wali Kota Santoso yang jatuh pada 15 Januari 2023, ketiga tersangka perampokan dipamerkan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

5 Fakta Perampokan Wali Kota Blitar Santoso

5. Polisi Amankan 3 Senpi

Polda Jatim mengamankan tiga pucuk senjata api (senpi) beserta amunisinya dari penangkapan kawanan perampok rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar. Senpi tersebut disita dari salah satu tersangka sekaligus otak perampokan berinisial MJ, residivis asal Lumajang.

Selain tiga senpi, polisi juga mengamankan 42 butir amunisi, 6 butir selongsong, tiga kotak tempat amunisi, dan mobil Toyota Innova tahun 2004. Selain itu, 4 jam tangan, 7 handphone, uang tunai Rp133.800.000 dan kacamata merek Ducati. 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut