JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Anggota jemaah umrah asal Pangkep, Sulawesi Selatan, M Said (26) divonis dua tahun penjara karena terbukti pelecehan seksual di Arab Saudi. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk membantu Muhammad Said.
Pelecehan seksual terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium hajar Aswad. Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya.
Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal dalam kasus tersebut.
Editor : Bian Sofoi