Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri atas Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan. Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita. Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.
Editor : Bian Sofoi