PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Lukman Hakim (30), tersangka penyerangan yang mengakibatkan kematian sopir truk di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Pasuruan, ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Menurut informasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Lukman adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penganiayaan," jelas Iptu Choirul saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (4/10/2024).
Lukman melakukan penyerangan terhadap Mohammad Samsul (47), sopir truk asal Probolinggo pada Senin (30/9/2024), menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka serius di bagian perut dan meski sempat dirawat di rumah sakit, ia akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian.
Motif penyerangan berakar dari rasa sakit hati dan dendam, di mana Lukman merasa diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban. Puncak kekesalan terjadi pada Minggu (29/9/2024) dini hari, ketika Lukman dipecat tanpa diberikan uang untuk pulang.
"Puncaknya itu saat tersangka dipecat di tengah jalan tanpa diberi uang untuk pulang," ungkap Iptu Choirul.
Setelah penyerangan, Lukman melarikan diri namun berhasil ditangkap empat jam setelah kejadian. Polisi juga sedang memburu keponakan tersangka berinisial A (16), yang memboncengnya saat kejadian.
"Kami sudah menggeledah rumahnya di Lumajang, tetapi dia melarikan diri. Kami hanya menemukan sepeda motor yang digunakan saat kejadian," jelas Iptu Choirul.
Lukman dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 355 Ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Bian Sofoi