Rizki mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, diketahui uang tersebut dikeluarkan oleh salah satu bank di wilayah Bandung Jawa Barat (Jabar). Uang tersebut dikeluarkan melalui jasa kurir ekspedisi. Uang sebesar Rp5 miliar itu, lanjut Rizki rencananya akan diedarkan di wilayah Jatim. Bahkan dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya sudah beredar di dua kota di Jatim.
"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucapnya. Rizki mengungkapkan, peredaran uang baru yang diamankan ini diduga merupakan sindikat penukaran uang. Menurutnya, dari enam orang yang diamankan, satu diantaranya merupakan pengepul uang baru.
"Yang diindikasi pengepul itu inisialnya JE (29), asal Kabupaten Sidoarjo. Untuk statusnya masih saksi ya," katanya. Sebab, lanjut Rizki, JE merupakan pemilik uang tersebut. Nantinya setelah diserahkan ke JE, uang itu akan disebarkan ke para penyedia jasa penukaran uang yang biasa mangkal di tepi-tepi jalan. "Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tukas Rizki.
Editor : Bian Sofoi